Rabu, 05 Oktober 2016

Segudang Cerita "Karedok", Makanan Khas Sunda

       Selamat sore readers! Kali ini admin mau bahas asal usul sejarah makanan karedok. Eits, jangan ketuker sama pecel, lotek, gado-gado, atau ketoprak ya. Karedok itu makanan khas daerah sunda yang isinya terdiri dari berbagai macam sayuran, mirip sama pecel tapi beda. Sebenarnya, bumbu karedok sama lotek dan pecel itu mirip, namun sayuran yang digunakan dalam karedok itu mentah. Ada bermacam-macam jenis karedok, ada karedok sayuran (biasa), karedok leunca, dan karedok kacang panjang. Tapi, umumnya karedok yang orang kenal adalah karedok sayuran. Kalau saya biasanya bumbunya dibuat pedas, mantep banget lho readers kalo makannya siang-siang biar "jangar" hilang. Cobain deh, seriusan mantep banget!. Nih admin kasih gambar karedok khas sunda buat para readers yang belum tahu. 


Hasil gambar untuk karedok sunda
Karedok khas Sunda
Sumber: www.resepharian.com

     Karedok merupakan makanan khas Sunda. Namun, ternyata karedok juga merupakan nama sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Jatigede, Sumedang, Jawa Barat. Menurut Immanudin (2015), nama Desa Karedok berawal dari sebuah perkampungan yang terletak di seberang Sungai Cimanuk. Singkat cerita, terjadi suatu  musibah longsor di daerah sawah lamping, sehingga penduduk kampung harus berpindah tempat ke daerah lain. Konon, penduduk tersebut pindah ke sebuah daerah yang bernama Kampung Rancaekong atau Babakan Dobol.

        Alkisah, Sumedang dipimpin oleh seorang bupati yang bernama Aria Soera Atmadja yang senang menangkap ikan di sungai menggunakan jala (istilah sundanya: ngalintar). Pada suatu hari, ia ngalintar di sebuah sungai yang bernama Leuwi Kiara yang merupakan aliran Sungai Cimanuk. Suatu ketika, ia merasa lelah lalu beristirahat di sebuah Kampung Dobol. Mayarakat yang mengetahui bahwa ada bupati yang beristirahat, dengan segala hormat segera menyuguhkan hidangan berupa karedok terong sebagai lauk untuk nasi. Ternyata, ketika bupati tersebut mencicipi karedok, ia merasakan kenikmatan yang luas biasa. Kemudian, bupati tersebut membicarakannya kepada sesepuh Sumedang. Setelah mendengar hal tersebut, sesepuh Sumedang kemudian mengajak rekan-rekannya ngalintar ke Leuwi Kiara. Ketika sesepuh Sumedang dan rekannya beristirahaat, mereka juga dijamu dengan jamuan yang sama disuguhkan ke bapak Bupati. Karena nikmatnya makanan karedok tersebut, akhirnya mulai saat itulah Kampung Dobol berubah namanya menjadi Kampung Karedok dan sebagai Desa Karedok hingga saat ini. 


Referensi:

Imanuddin, A. M. 2016. Desa Karedok. Diakses dari http://sumedangtandang.com/direktori/detail/desa-karedok.htm pada tanggal 4 Oktober 2016. 

Jumat, 30 September 2016

Makna Dibalik Festival Dong Zhi (Winter Solstice)

- Sejarah dan Budaya Makanan-

<EM>Dongzhi</EM> festival celebrated in Fuzhou
Pembuatan tangyuan atau onde pada festival Dong Zhi
Sumber:http://fuzhou.chinadaily.com.cn/e/2014-12/23/content_19151747.htm
        Hallo readers! Pernah makan onde-onde? Admin yakin, onde-onde yang kalian pernah makan adalah onde-onde wijen yang ada bintik-bintik wijennya itu lho... Ya kan? Nah ternyata, selain onde-onde wijen ada juga onde-onde khas Tionghoa atau tang yuan yang punya ciri sangat unik, dari tampilan, warna, rasa, dan cara makannya. Onde/ tangyuan ini punya makna tersendiri lho readers! Ternyata onde/ tangyuan juga dibuat pada hari khusus yaitu pada festival Dong Zhi. Nah, sebenarnya apa sih festival Dong Zhi itu sendiri??!!! Yuk kita simak ulasan berikut, selamat membaca!!

      Onde-onde atau ronde atau tangyuan merupakan salah satu makanan khas warga Tionghoa. Tangyuan terbuat dari tepung ketan yang diberi pewarna makanan, umumnya adalah warna merah, hijau, dan putih (warna asli tepung). Tangyuan ini dimakan dengan kuah gula yang dimasak dengan daun pandan. Umumnya kuah gula yang disajikan adalah berwarna cokelat (menggunakan gula merah), namun sebagian orang juga konsumsi tangyuan dengan kuah gula berwarna bening.
   
      Tradisi makan tangyuan ini biasanya dilakukan pada hari tertentu, yaitu pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya kecuali pada tahun kabisat, pada tanggal 23 Desember (Kusno, 2013). Pada tanggal tersebut, terjadi perayaan tradisional masyarakat tionghoa yang dinamakan "Perayaan Dong Zhi" yang berarti tibanya musim dingin. Perayaan Dong Zhi juga merupakan perayaan yang mengingatkan masyarakat Tionghoa bahwa manusia telah bertambah usia satu tahun dan memohon berkat rezeki dan keselamatan. Pada tangGal 22 Desember, puncak musim dingin mencapai puncaknya (winter solstice), yaitu cuaca dingin mencapai batas maksimal. Oleh karena itu, untuk menghangatkan tubuh maka dibuatkan tangyuan pada perayaan Dong Zhi.

       Rongguang Zhao (2015) juga menjelaskan bahwa festival Dong Zhi merupakan festival musim dingin atau tahun baru minor. Pada hari tersebut, musim dingin mencapai puncaknya, dan hari tersebut merupakan hari terpendek dan malam terpanjang di belahan bumi bagian utara. Terjadinya peristiwa tersebut menandakan tibanya musim dingin.  Sebenarnya, pada zaman Dinasti Zhou setiap bulan kesebelas dianggap sebagai tahun baru dan diperingati dengan memberikan persembahan dan ritual. Kemudian pada zaman Dinasti Qin, perayaan tersebut dilanjutkan pada puncak musim dingin, lalu orang-orang menyebutnya tahun baru Dong Zhi (Dong Zhi New Year) atau tahun baru minor (The Minor New Year). Setelah itu perayaan Dong Zhi secara resmi digelar. Baik di belahan bumi bagian utara maupun selatan, orang-orang menyelenggarakan sebuah ritual yang menghormati ayah dan ibu. Selain itu, pada perayaan tersebut mereka juga memakan bubur kacang merah untuk menangkal penyakit. Selama zaman dinasti Tang dan Song, puncak musim dingin diperingati sebagai suatu hal yang sama pentingnya seperti perayaan pada tahun baru.

        Makanan yang disajikan pada perayaan Dong Zhi adalah makanan yang mempunyai rasa musim dingin yang spesifik. Di belahan utara, orang-orang menyukai acar sayuran untuk memperingati festival musim semi dan bulan setelah tahun baru. Sedangkan di belahan selatan, terdapat tradisi pengasinan ikan di puncak musim dingin. Puncak dingin tersebut ditandai dengan mulainya waktu paling dingin sepanjang tahun.

      Berbeda halnya dengan pernyataan Rongguang Zhao, menurut Goh Pei Ki (2004) dalam bukunya yang berjudul "Origins of Chinese Festivals", beliau berpendapat bahwa umumnya orang berpikir bahwa Dong Zhi berarti datangnya musim dingin. Padahal, arti Dong Zhi adalah hari dimana setelah hari tersebut sinar matahari akan menurun. Di bumi belahan utara, Dong Zhi merupakan hari terpendek,sedangkan di belahan bumi selatan merupakan sebaliknya.

       Selama tahun baru, semua orang akan melakukan kunjungan. Di zaman dahulu, selama perayaan Dong Zhi, orang-orang juga melakukan kunjungan. Beberapa orang akan menawarkan dupa (sejenis kemenyan) pada saat fajar dan beberapa bisnis akan istirahat pada hari itu. Orang-orang akan berpesta dan suasananya seperti tahun baru. Di Cina, karena awal musim dingin sangat dingin, dan ilmu medis belum maju, sehingga pada saat itu di banyak orang-orang yang kedingingan membeku hingga meninggal. Sebagai hasilnya, pada hari tersebut orang-orang akan berkumpul bersama untuk makan tang yuan (bola tepung ketan). Yuan berkaitan dengan kata tuan (reuni) dan yuan (lengkap). Oleh karena itu, tang yuan merupakan simbolis kesatuan keluarga dan harmoni.

          

Referensi:
Kusno, G. 2013. 22 Desember Hari Onde Di Sini, Hari Onde Di China. Diakses dari http://www.kompasiana.com/gustaafkusno/22-desember-hari-ibu-di-sini-hari-onde-di-china_552e2c9e6ea834b2158b45a3 pada tanggal 29 September 2016. 

Pei Ki, Goh. 2004. Origins of Chinese Festival. Singapore: Asiapac Books. Diakses dari https://books.google.co.id/books?id=WlUEDQAAQBAJ&pg=PA151&dq=festival+dong+zhi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiT5I2q4cLPAhXHqI8KHWfBC1wQ6AEIMjAB#v=onepage&q=festival%20dong%20zhi&f=false pada tanggal 4 Oktober 2016. 

Zhao, Rongguang. 2015. A History of Food Culture In China. New York: SCPG Publishing. Diakses dari https://books.google.co.id/books?id=nn3FCwAAQBAJ&pg=PA14&dq=festival+dong+zhi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiT5I2q4cLPAhXHqI8KHWfBC1wQ6AEIKDAA#v=onepage&q=festival%20dong%20zhi&f=false pada tanggal 4 Oktober 2016. 

Minggu, 25 September 2016

Asal Usul Tempe, Makanan Khas Indonesia


Sejarah dan Budaya Tempe (The Story About Tempeh)

- Budaya Makanan -

Hasil gambar untuk tempe
Tempe Mentah Khas Indonesia
Sumber: http://lifestyle.sindonews.com/

Hallo readers! kali ini admin akan bahas mengenai asal usul tempe. Yap benar, tempe yang umumnya terbuat dari kacang kedelai ini punya segudang cerita lho!. Sekarang tempe sudah banyak dikemas dengan plastik ya dibandingkan daun. Tapi rasanya gak kalah enak ko readers!. Makanan khas Indonesia ini juga punya banyak nutrisi yang menyehatkan, tapi gak bikin kantong kamu kering! Duh daripada admin banyak ngomong pendahuluan gak jelas, mending kita simak ulasan berikut! Selamat membaca sahabat blogger.

Tempe merupakan salah satu makanan khas asli Indonesia. Makanan ini terbuat dari bahan dasar kacang kedelai yang difermentasi menggunakan ragi yaitu Rhyzopus sp. Tempe dapat diolah langsung sebagai lauk untuk makan, maupun diolah menjadi makanan lainnya seperti nugget. Tingginya kandungan protein dalam tempe, menjadi salah satu daya tarik masyarakat untuk mengkonsumsi tempe, dan juga karena harganya yang terjangkau. Namun, tahukah kalian bagaimana sejarah dan asal muasal tempe itu ada di Indonesia?? Selain mengenal dan melestarikan makanan tradisional khas Indonesia, kita juga harus tahu sejarah dan budaya yang terdapat di dalamnya.

Menurut SNI 3144:2009, tempe kedelai merupakan produk yang diperoleh dari fermentasi biji kedelai dengan menggunakan kapang Rhizopus sp., berbentuk padatan kompak, berwarna putih sedikit keabu-abuan, dan berbau khas tempe. Menurut Serat Centini pada Bab 3 dan Bab 12, dengan seting Jawa pada abad ke 16 telah ditemukan kata “tempe”. Misalnya pada penyebutan hidangan jae santen tempe (sejenis makanan tempe dengan santan) dan kadhele tempe srundengan. Menurut catatan sejarah lainnya juga menunjukkan bahwa mungkin pada mulanya tempe diproduksi dari kedelai hitam, yang berasal dari masyarkat pedesaan tradisional Jawa, mungkin dikembangkan di daerah Mataram, Jawa Tengah, dan berkembang sebelum abad ke 16.

Kata “tempe” juga diduga berasal dari bahasa Jawa Kuno. Pada zaman Jawa Kuno terdapat makanan berwarna putih yang terbuat dari tepung sagu yang mirip tumpi. Tempe segar yang berwarna putih juga terlihat memiliki kesamaan dengan tumpi tersebut. Sumber lain mengatakan bahwa tempe dibuat pada era “tanam paksa” di Jawa. Pada saat itu, masyarakat Jawa terpakasa menggunakan hasil pekarangan sebagai sumber pangan, seperti singkong, ubi, dan kedelai. Pendapat lain juga mengatakan bahwa tempe mungkin diperkenalkan oleh orang Tionghoa yang memperkenalkan makanan sejenis koji kedelai yang difermentasi menggunakan kapang Aspergillus. Kemudian, pembuatan tempe menyebar ke seluruh Indonesia, sejalan dengan penyebaran masyarakat Jawa yang bermigrasi ke seluruh tanah air (Syarief dkk, 1999).

Pada umumnya, tempe dibungkus menggunakan daun pisang. Namun, pada akhir 1960 dan awal 1970 terjadi perubahan dalam pembuatan tempe di Indonesia, yaitu plastik mulai digunakan sebagai pembungkus tempe menggantikan daun pisang. Ragi berbasis tepung mulai diproduksi tahun 1976 oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan banyak digunakan oleh Koperasi Produsen Tempe Tahu (Kopti), dan mulai menggantikan laru (bubuk ragi) tradisional, dan kedelai impor mulai menggantikan kedelai lokal. Pada tahun 1980, produksi tempe meningkat dan industrinya mulai dimodernisasi (Astuti, 1999).


Referensi:
Astuti, M. (1999) History of the Development of Tempe. Di dalam Agranoff, J (editor dan penerjemah), The Complete Handbook of Tempe: The Unique Fermented Soyfood of Indonesia, hlm. 2–13. Singapura: The American Soybean Association.
Syarief, R.; dkk. (1999). Wacana Tempe Indonesia. Surabaya: Universitas Katolik Widya Mandala, hal. 2. ISBN 979-8142-16-0.

Kamis, 23 Juni 2016

UJI LABORATORIUM PRODUK

-Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen-

Uji Laboratorium Produk Ke Laboratorium Kesehatan Daerah

       Pada tulisan ini, penulis akan membahasa tentang uji laboratorium produk keripik kentang Patachy ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Sebenarnya, untuk uji produk cukup mudah, hanya membawa produk yang akan diujikan dan bawa uang untuk membayar pengujian. Uji laboratorium boleh dilakukan dimana saja tidak terpatok harus sesuai dengan domisili perusahaan, asalkan ujinya dilakukan di tempat yang terpercaya, salah satunya Labkesda. Kami melakukan uji laboratorium di Labkesda Tangerang Selatan.
       
         Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan produk yang akan diuji dan uang untuk biaya pengujian. Setelah itu mendatangi Labkesda setempat. Pada waktu itu kami melakukan uji lab di Labkesda Tangsel karena lokasinya cukup dekat daripada yang lainnya, sehingga tidak perlu banyak mengeluarkan ongkos (bensin), tenaga, dan waktu. Setelah datang di Labkesda, nanti kamu harus mengisi dulu buku tamu. Setelah itu masuk ke Labkesda, dan bertemu dengan ibu penjaganya dan akan diberikan formulir permohonan uji lab. Disana kita bisa bertanya-tanya juga mengenai uji laboratorium. Menurut informasi yang didapatkan, biaya pengujian dihitung per satu kategori uji yaitu sebesar Rp 100.000, misalnya untuk uji Angka Lempeng Total saja dikenakan biaya Rp 100.000, namun jika ditambah dengan uji Angka Kapang Khamir maka total biaya ujinya menjadi Rp 200.000, dan seterusnya. Kategori yang harus diujikan dipilih oleh pihak labkesda, sehingga total biaya juga bukan kita yang menentukan. Untuk produk keripik kentang Patachy, total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 200.000 untuk uji mikrobiologi kategori uji Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir. Berikut merupakan foto formulir uji lab dan bukti kwitansinya.
 
Formulir Uji Lab
 
Bukti Kwitansi
Tanda Terima Sampel

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
    


         Untuk lamanya waktu uji lab adalah selama 14 hari jam kerja tidak termasuk sabtu dan minggu. Namun, sebelum waktu tersebut terkadang hasil uji lab sudah keluar dan dapat diambil. Oleh karena itu, kita harus selalu up date dan menghubungi pihak labkesda, siapa tau sebelum waktunya tiba hasil uji sudah keluar. Produk keripik kentang Patachy diuji lab pada tanggal 13 Juni 2016 dan setelah menghubungi pihak Labkesda, ternyata tanggal 24 Juni 2016 hasilnya sudah dapat diambil.




Kamis, 16 Juni 2016

SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

-Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen-


SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

        Pada tulisan sebelumnya, penulis membahas tentang pendirian industri PT. Patachy Makmur Jaya, sehingga postingan kali ini, penulis membahas mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU ini digunakan sebagai syarat untuk permohonan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di wilayah Tangerang Selatan. Pada awalnya, PT. Patachy Makmur Jaya akan mendirikan sebuah usaha yang berlokasi di Ruko Golden No 8 Gading Serpong, Tangerang, sehingga harus mengurus perizinan usahanya ke Tiga Raksa. Namun, pada perkembangan selanjutnya, PT. Patachy Makmur Jaya akan berlokasi di daerah Pondok Pakulonan, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
   
         Surat Keterangan Usaha (SKU) ini dapat diperoleh dengan beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Mempersiapkan Berkas yang Diperlukan
        Langkah pertama yang dilakukan adalah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas tersebut adalah Fotocopy KTP dan  Fotovopy Kartu Keluarga (KK) pemilik perusahaan

2. Mengajukan Pembuatan Surat Pengantar RT Setempat
      Langkah selanjutnya adalah membawa berkas yang telah disiapkan untuk membuat surat pengantar ke RT dan RW setempat. Pada umumnya, kita harus mendatangi Bapak RT/RW langsung ke rumahnya atau menghubungi Bapak RT/RW untuk membuat janji terlebih dahulu bertemu di rumahnya. Pada tahap ini, pihak RT/RW masih bisa kita datangi ke rumahnya apabila sedang tidak bekerja. Untuk masalah biaya, sebenarnya tidak ada pungutan biaya untuk membuat surat pengantar tersebut. Namun, kemungkinan setiap daerah berbeda-beda dan bisa jadi ada pungutan biaya. Berikut merupakan contoh hasil scan surat pengantar RT dan RW.






3. Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
    
    Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya adalah mengajukan permohonan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ke kelurahan setempat. Pada tahap ini, tantangannya adalah Kepala Lurah tidak selalu ada di kantor kelurahan karena berbagai alasan tidak seperti pada saat ke RT dan RW. Kantor kelurahan umumnya buka dari hari Senin-Jumat. Untuk membuat SKU juga harus membawa fotocopy KTP pemilik perusahaan. Sedangkan untuk biaya, tidak ada patokan biaya untuk membuat SKU, namun membayar seikhlasnya. Berikut merupakan hasil scan Surat Keterangan Usaha:

 
 
 
     Setelah itu, maka didapatlah Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk berkas pengajuan SPP-IRT. Jangan lupa, SKU disimpan baik-baik jangan sampai rusak apalagi hilang ya.....





 

TATA CARA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

-Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen-

Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

      Pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai tata cara untuk mendirikan perseroan terbatas, contohnya adalah pada PT. Patachy Makmur Jaya yang akan mendirikan sebuah PT dengan produk keripik kentang.
PT. Patachy Makmur Jaya adalah sebuah industri yang bergerak di bidang pangan dengan kelas mikro, yaitu keripik kentang dengan produk "Patachy". Perusahaan ini memiliki visi dan misi sebagai berikut:

Visi:  Patachy Makmur Jaya berkomitmen untuk mengembangkan dan memproduksi makanan ringan berkualitas tinggi di pasar global.
Misi:   
1. Memproduksi camilan bergizi bagi konsumen dan sesuai dengan kebutuhan konsumen
2. Mengembangkan produk caminal inovatif dengan penerapan teknologi produksi modern
3. Memberlakukan pekerja, supplier, mitra usaha dan konsumen seperti keluarga

Sebagai badan hukum, ketentuan-ketentuan tentang perseroan terbatas diatur secara resmi dalam undang-undang. Adapun peraturan pokok yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, undang-undang tersebut juga didukung oleh peraturan lain, diantaranya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan perseeroan terbatas wajib disesuaikan dengan peraturan ini.
Menurut undang-undang, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Selain statusnya sebagai badan hukum, banyak pebisnis yang menggunakan perseroan terbatas sebagai badan usahanya dikarenakan kekayaan dari perusahaan dipisahkan dengan pengusaha, sehingga apabila perseroan mengalami kerugian pemilik tidak perlu bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya melainkan sebatas modal atau saham yang ditanamnya di perseroan tersebut.
Salah satu syarat pendirian perseroan terbatas adalah harus didirikan oleh dua orang atau lebih yang dibuktikan dengan akta notaris. Dalam hal ini, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham sesuai dengan perjanjian antar pendiri. Perseroan baru dapat menerima status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham secara tertulis dalam bentuk surat keputusan Menteri.
Untuk dapat pengesahan sebagai badan hukum, perseroan harus melalui beberapa tahapan pendirian. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan permohonan pemakaian nama perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan nama perseroan ini dapat dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sebelum mengajukan nama perseroan, pendiri wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama perseroan melalui bank persepsi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya persetujuan pemakaian nama perseroan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 200.000,00 untuk satu nama yang diajukan. Pengajuan tersebut dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama perseroan yang memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi dan nama perseroan yang dipesan. Adapun nama perseroan yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas, yaitu sebagai berikut :
·       Ditulis dengan huruf latin.
·       Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.
·       Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
·       Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
·     Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
·       Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
·       Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan.
·       Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
 
Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengajuan diterima, Menteri akan memberikan keputusan apakah nama tersebut diterima atau tidak. Setelah disetujui oleh Menteri, pendiri dapat membuat akta pendirian Perseroan Terbatas melalui notaris yang memuat anggaran dasar Perseroan. Berdasarkan pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar tersebut setidaknya memuat :
·       Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
·        Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
·        Jangka waktu berdirinya Perseroan.
·        Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
·        Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
·        Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·        Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
·        Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·        Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Berdasarkan pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta pendirian tersebut juga wajib memuat keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas. Keterangan tersebut, sekurang-kurangnya memuat :
·         Identitas pendiri Perseroan Terbatas.
·         Identitas Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
·         Identitas pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Adapun jumlah modal dasar Perseroan paling sedikit adalah sebesar Rp 50.000.000,00 dan setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Setelah akta pendirian dibuat dan ditandatangani, pendiri perusahaan mengajukan permohonan pengesahan perseroan terbatas kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 60 hari setelah Akta pendirian ditandatangani. Sebelum melakukan permohonan, pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perseroan melalui bank persepsi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pengesahan badan hukum Perseroan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1000.000,00 per permohonan. Setelah itu, pendiri dapat melakukan permohonan pengesahan dengan mengisi format pendirian Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Format tersebut sekurang-kurangnya memuat :
·         Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
·         Jangka waktu berdirinya Perseroan.
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
·         Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
·         Alamat lengkap Perseroan.
Dalam pengisian format tersebut juga perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, dokumen pendukung yang perlu dicantumkan meliputi :
·         Minuta akta pendirian Perseroan.
·         Bukti setor modal Perseroan.
·         Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu.
·         Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan.
Selain melakukan tahapan-tahapan di atas, pendiri Perseroan juga wajib memenuhi syarat administrasi lain, diantaranya adalah membuat surat domisili perusahaan (SKDP), membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP), membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Pembuatan SKDP dan NPWP dilakukan sebelum pengajuan permohonan pengesahan Perseroan, sementara pembuatan SIUP dan TDP dapat dilakukan setelah pengajuan permohonan pengesahan Perseroan.
Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor Perseroan berada sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan. Persyaratan yang mungkin dibutuhkan dalam pengajuan ini adalah fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, dan Izin Mendirikan Bangun (IMB) (Easybiz, 2015).
Sementara itu, pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan NPWP ini antara lain NPWP pribadi Direktur Perseroan, fotolopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian Perseroan.
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut (Easybiz, 2015) :
1.      SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
3.      SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Setelah itu, pendiri melakukan permohonan tanda daftar perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. TDP berguna sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain (Easybiz, 2015).
Setelah Perseroan Terbatas melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, status Perseroan akan diumumkan dalam BNRI (Berita Acara Negara Republik Indonesia). Perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.


Referensi:
Easybiz, 2015. Pendirian Perseroan Terbatas. [Online]
Available at: http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
[Accessed 10 05 2016].
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas