Kamis, 16 Juni 2016

SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

-Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen-


SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

        Pada tulisan sebelumnya, penulis membahas tentang pendirian industri PT. Patachy Makmur Jaya, sehingga postingan kali ini, penulis membahas mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU ini digunakan sebagai syarat untuk permohonan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di wilayah Tangerang Selatan. Pada awalnya, PT. Patachy Makmur Jaya akan mendirikan sebuah usaha yang berlokasi di Ruko Golden No 8 Gading Serpong, Tangerang, sehingga harus mengurus perizinan usahanya ke Tiga Raksa. Namun, pada perkembangan selanjutnya, PT. Patachy Makmur Jaya akan berlokasi di daerah Pondok Pakulonan, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
   
         Surat Keterangan Usaha (SKU) ini dapat diperoleh dengan beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Mempersiapkan Berkas yang Diperlukan
        Langkah pertama yang dilakukan adalah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas tersebut adalah Fotocopy KTP dan  Fotovopy Kartu Keluarga (KK) pemilik perusahaan

2. Mengajukan Pembuatan Surat Pengantar RT Setempat
      Langkah selanjutnya adalah membawa berkas yang telah disiapkan untuk membuat surat pengantar ke RT dan RW setempat. Pada umumnya, kita harus mendatangi Bapak RT/RW langsung ke rumahnya atau menghubungi Bapak RT/RW untuk membuat janji terlebih dahulu bertemu di rumahnya. Pada tahap ini, pihak RT/RW masih bisa kita datangi ke rumahnya apabila sedang tidak bekerja. Untuk masalah biaya, sebenarnya tidak ada pungutan biaya untuk membuat surat pengantar tersebut. Namun, kemungkinan setiap daerah berbeda-beda dan bisa jadi ada pungutan biaya. Berikut merupakan contoh hasil scan surat pengantar RT dan RW.






3. Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
    
    Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya adalah mengajukan permohonan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ke kelurahan setempat. Pada tahap ini, tantangannya adalah Kepala Lurah tidak selalu ada di kantor kelurahan karena berbagai alasan tidak seperti pada saat ke RT dan RW. Kantor kelurahan umumnya buka dari hari Senin-Jumat. Untuk membuat SKU juga harus membawa fotocopy KTP pemilik perusahaan. Sedangkan untuk biaya, tidak ada patokan biaya untuk membuat SKU, namun membayar seikhlasnya. Berikut merupakan hasil scan Surat Keterangan Usaha:

 
 
 
     Setelah itu, maka didapatlah Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk berkas pengajuan SPP-IRT. Jangan lupa, SKU disimpan baik-baik jangan sampai rusak apalagi hilang ya.....





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar