Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai tata cara untuk mendirikan perseroan terbatas, contohnya adalah pada PT. Patachy Makmur Jaya yang akan mendirikan sebuah PT dengan produk keripik kentang.
PT. Patachy Makmur Jaya adalah sebuah industri yang
bergerak di bidang pangan dengan kelas mikro, yaitu keripik kentang dengan
produk "Patachy". Perusahaan
ini memiliki visi dan misi sebagai berikut:
Visi: Patachy
Makmur Jaya berkomitmen untuk mengembangkan dan memproduksi makanan ringan berkualitas tinggi di pasar global.
Misi:
1. Memproduksi camilan bergizi bagi konsumen dan sesuai dengan kebutuhan konsumen
1. Memproduksi camilan bergizi bagi konsumen dan sesuai dengan kebutuhan konsumen
2.
Mengembangkan produk caminal inovatif dengan penerapan teknologi produksi modern
3.
Memberlakukan pekerja, supplier,
mitra usaha dan konsumen seperti keluarga
Sebagai badan
hukum, ketentuan-ketentuan tentang perseroan terbatas diatur secara resmi dalam
undang-undang. Adapun peraturan pokok yang mengatur tentang perseroan terbatas
adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain
itu, undang-undang tersebut juga didukung oleh peraturan lain, diantaranya
adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan
Data Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, segala hal yang
berhubungan dengan perseeroan terbatas wajib disesuaikan dengan peraturan ini.
Menurut
undang-undang, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang. Selain statusnya sebagai badan hukum, banyak
pebisnis yang menggunakan perseroan terbatas sebagai badan usahanya dikarenakan
kekayaan dari perusahaan dipisahkan dengan pengusaha, sehingga apabila
perseroan mengalami kerugian pemilik tidak perlu bertanggung jawab dengan
seluruh harta kekayaannya melainkan sebatas modal atau saham yang ditanamnya di
perseroan tersebut.
Salah satu
syarat pendirian perseroan terbatas adalah harus didirikan oleh dua orang atau
lebih yang dibuktikan dengan akta notaris. Dalam hal ini, setiap pendiri wajib
mengambil bagian saham sesuai dengan perjanjian antar pendiri. Perseroan baru
dapat menerima status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham
secara tertulis dalam bentuk surat keputusan Menteri.
Untuk dapat
pengesahan sebagai badan hukum, perseroan harus melalui beberapa tahapan
pendirian. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan
permohonan pemakaian nama perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan
nama perseroan ini dapat dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH). Sebelum mengajukan nama perseroan, pendiri wajib membayar
terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama perseroan melalui bank
persepsi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan
Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, biaya persetujuan pemakaian nama perseroan yang dibayarkan
adalah sebesar Rp 200.000,00 untuk satu nama yang diajukan. Pengajuan tersebut
dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama perseroan yang memuat nomor
pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi dan nama
perseroan yang dipesan. Adapun nama perseroan yang diajukan harus memenuhi
syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, yaitu sebagai berikut :
· Ditulis
dengan huruf latin.
·
Belum
dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan
Nama Perseroan lain.
·
Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
·
Tidak sama
atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
·
Tidak
terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata.
·
Tidak
mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
·
Tidak
hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama
Perseroan.
· Sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengajuan
diterima, Menteri akan memberikan keputusan apakah nama tersebut diterima atau
tidak. Setelah disetujui oleh Menteri, pendiri dapat membuat akta pendirian
Perseroan Terbatas melalui notaris yang memuat anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, anggaran dasar tersebut setidaknya memuat :
·
Nama dan tempat
kedudukan Perseroan.
·
Maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan.
·
Jangka waktu
berdirinya Perseroan.
· Besarnya jumlah modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
· Jumlah saham,
klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,
hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
· Nama jabatan dan
jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
· Penetapan tempat dan
tata cara penyelenggaraan RUPS.
· Tata cara
pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·
Tata cara penggunaan
laba dan pembagian dividen.
Berdasarkan
pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta
pendirian tersebut juga wajib memuat keterangan lain yang berkaitan dengan
pendirian perseroan terbatas. Keterangan tersebut, sekurang-kurangnya memuat :
·
Identitas
pendiri Perseroan Terbatas.
·
Identitas
Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
·
Identitas
pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah
ditempatkan dan disetor.
Adapun jumlah modal dasar Perseroan paling sedikit adalah sebesar
Rp 50.000.000,00 dan setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetor penuh. Setelah akta pendirian dibuat dan ditandatangani, pendiri
perusahaan mengajukan permohonan pengesahan perseroan terbatas kepada Menteri
Hukum dan HAM secara elektronik. Permohonan tersebut harus diajukan dalam
jangka waktu 60 hari setelah Akta pendirian ditandatangani. Sebelum melakukan
permohonan, pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum
Perseroan melalui bank persepsi. Menurut Peraturan
Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya
pengesahan badan hukum Perseroan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1000.000,00
per permohonan. Setelah itu, pendiri dapat melakukan permohonan pengesahan
dengan mengisi format pendirian Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABH). Format tersebut sekurang-kurangnya memuat :
·
Nama dan tempat
kedudukan Perseroan.
·
Jangka waktu
berdirinya Perseroan.
·
Maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan.
·
Jumlah modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor.
·
Alamat lengkap
Perseroan.
Dalam
pengisian format tersebut juga perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
disampaikan secara elektronik. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4
tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, dokumen pendukung yang
perlu dicantumkan meliputi :
·
Minuta akta pendirian
Perseroan.
·
Bukti setor modal
Perseroan.
·
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh
keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan
bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi
dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu.
·
Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan
dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan
mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota
direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris
perseroan.
Selain melakukan tahapan-tahapan di
atas, pendiri Perseroan juga wajib memenuhi syarat administrasi lain,
diantaranya adalah membuat surat domisili perusahaan (SKDP), membuat nomor
pokok wajib pajak (NPWP), membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan
membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Pembuatan SKDP dan NPWP dilakukan
sebelum pengajuan permohonan pengesahan Perseroan, sementara pembuatan SIUP dan
TDP dapat dilakukan setelah pengajuan permohonan pengesahan Perseroan.
Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) diajukan
kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor Perseroan berada
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan. Persyaratan yang mungkin
dibutuhkan dalam pengajuan ini adalah fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Direktur, dan Izin Mendirikan Bangun (IMB) (Easybiz,
2015) .
Sementara itu, pendaftaran wajib pajak
diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili
perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak
kepada negara. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan NPWP ini
antara lain NPWP pribadi Direktur Perseroan, fotolopi KTP Direktur (atau
fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian Perseroan.
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal
ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian. Adapun klasifikasi dari
SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut (Easybiz, 2015) :
1. SIUP
Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
2. SIUP
Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat Usaha.
3. SIUP
Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
Setelah itu, pendiri melakukan permohonan tanda daftar
perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. TDP
berguna sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan
mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin
usaha yang lain (Easybiz, 2015).
Setelah
Perseroan Terbatas melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Kemenkumham, status Perseroan akan diumumkan dalam BNRI (Berita
Acara Negara Republik Indonesia). Perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI
telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Referensi:
Easybiz, 2015. Pendirian Perseroan Terbatas. [Online]
Available at: http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
[Accessed 10 05 2016].
Available at: http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
[Accessed 10 05 2016].
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar