Kamis, 23 Juni 2016

UJI LABORATORIUM PRODUK

-Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen-

Uji Laboratorium Produk Ke Laboratorium Kesehatan Daerah

       Pada tulisan ini, penulis akan membahasa tentang uji laboratorium produk keripik kentang Patachy ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Sebenarnya, untuk uji produk cukup mudah, hanya membawa produk yang akan diujikan dan bawa uang untuk membayar pengujian. Uji laboratorium boleh dilakukan dimana saja tidak terpatok harus sesuai dengan domisili perusahaan, asalkan ujinya dilakukan di tempat yang terpercaya, salah satunya Labkesda. Kami melakukan uji laboratorium di Labkesda Tangerang Selatan.
       
         Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan produk yang akan diuji dan uang untuk biaya pengujian. Setelah itu mendatangi Labkesda setempat. Pada waktu itu kami melakukan uji lab di Labkesda Tangsel karena lokasinya cukup dekat daripada yang lainnya, sehingga tidak perlu banyak mengeluarkan ongkos (bensin), tenaga, dan waktu. Setelah datang di Labkesda, nanti kamu harus mengisi dulu buku tamu. Setelah itu masuk ke Labkesda, dan bertemu dengan ibu penjaganya dan akan diberikan formulir permohonan uji lab. Disana kita bisa bertanya-tanya juga mengenai uji laboratorium. Menurut informasi yang didapatkan, biaya pengujian dihitung per satu kategori uji yaitu sebesar Rp 100.000, misalnya untuk uji Angka Lempeng Total saja dikenakan biaya Rp 100.000, namun jika ditambah dengan uji Angka Kapang Khamir maka total biaya ujinya menjadi Rp 200.000, dan seterusnya. Kategori yang harus diujikan dipilih oleh pihak labkesda, sehingga total biaya juga bukan kita yang menentukan. Untuk produk keripik kentang Patachy, total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 200.000 untuk uji mikrobiologi kategori uji Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir. Berikut merupakan foto formulir uji lab dan bukti kwitansinya.
 
Formulir Uji Lab
 
Bukti Kwitansi
Tanda Terima Sampel

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
    


         Untuk lamanya waktu uji lab adalah selama 14 hari jam kerja tidak termasuk sabtu dan minggu. Namun, sebelum waktu tersebut terkadang hasil uji lab sudah keluar dan dapat diambil. Oleh karena itu, kita harus selalu up date dan menghubungi pihak labkesda, siapa tau sebelum waktunya tiba hasil uji sudah keluar. Produk keripik kentang Patachy diuji lab pada tanggal 13 Juni 2016 dan setelah menghubungi pihak Labkesda, ternyata tanggal 24 Juni 2016 hasilnya sudah dapat diambil.




Kamis, 16 Juni 2016

SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

-Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen-


SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

        Pada tulisan sebelumnya, penulis membahas tentang pendirian industri PT. Patachy Makmur Jaya, sehingga postingan kali ini, penulis membahas mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU ini digunakan sebagai syarat untuk permohonan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di wilayah Tangerang Selatan. Pada awalnya, PT. Patachy Makmur Jaya akan mendirikan sebuah usaha yang berlokasi di Ruko Golden No 8 Gading Serpong, Tangerang, sehingga harus mengurus perizinan usahanya ke Tiga Raksa. Namun, pada perkembangan selanjutnya, PT. Patachy Makmur Jaya akan berlokasi di daerah Pondok Pakulonan, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
   
         Surat Keterangan Usaha (SKU) ini dapat diperoleh dengan beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Mempersiapkan Berkas yang Diperlukan
        Langkah pertama yang dilakukan adalah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas tersebut adalah Fotocopy KTP dan  Fotovopy Kartu Keluarga (KK) pemilik perusahaan

2. Mengajukan Pembuatan Surat Pengantar RT Setempat
      Langkah selanjutnya adalah membawa berkas yang telah disiapkan untuk membuat surat pengantar ke RT dan RW setempat. Pada umumnya, kita harus mendatangi Bapak RT/RW langsung ke rumahnya atau menghubungi Bapak RT/RW untuk membuat janji terlebih dahulu bertemu di rumahnya. Pada tahap ini, pihak RT/RW masih bisa kita datangi ke rumahnya apabila sedang tidak bekerja. Untuk masalah biaya, sebenarnya tidak ada pungutan biaya untuk membuat surat pengantar tersebut. Namun, kemungkinan setiap daerah berbeda-beda dan bisa jadi ada pungutan biaya. Berikut merupakan contoh hasil scan surat pengantar RT dan RW.






3. Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
    
    Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya adalah mengajukan permohonan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ke kelurahan setempat. Pada tahap ini, tantangannya adalah Kepala Lurah tidak selalu ada di kantor kelurahan karena berbagai alasan tidak seperti pada saat ke RT dan RW. Kantor kelurahan umumnya buka dari hari Senin-Jumat. Untuk membuat SKU juga harus membawa fotocopy KTP pemilik perusahaan. Sedangkan untuk biaya, tidak ada patokan biaya untuk membuat SKU, namun membayar seikhlasnya. Berikut merupakan hasil scan Surat Keterangan Usaha:

 
 
 
     Setelah itu, maka didapatlah Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk berkas pengajuan SPP-IRT. Jangan lupa, SKU disimpan baik-baik jangan sampai rusak apalagi hilang ya.....





 

TATA CARA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

-Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen-

Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

      Pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai tata cara untuk mendirikan perseroan terbatas, contohnya adalah pada PT. Patachy Makmur Jaya yang akan mendirikan sebuah PT dengan produk keripik kentang.
PT. Patachy Makmur Jaya adalah sebuah industri yang bergerak di bidang pangan dengan kelas mikro, yaitu keripik kentang dengan produk "Patachy". Perusahaan ini memiliki visi dan misi sebagai berikut:

Visi:  Patachy Makmur Jaya berkomitmen untuk mengembangkan dan memproduksi makanan ringan berkualitas tinggi di pasar global.
Misi  
1. Memproduksi camilan bergizi bagi konsumen dan sesuai dengan kebutuhan konsumen
2. Mengembangkan produk caminal inovatif dengan penerapan teknologi produksi modern
3. Memberlakukan pekerja, supplier, mitra usaha dan konsumen seperti keluarga

Sebagai badan hukum, ketentuan-ketentuan tentang perseroan terbatas diatur secara resmi dalam undang-undang. Adapun peraturan pokok yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, undang-undang tersebut juga didukung oleh peraturan lain, diantaranya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan perseeroan terbatas wajib disesuaikan dengan peraturan ini.
Menurut undang-undang, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Selain statusnya sebagai badan hukum, banyak pebisnis yang menggunakan perseroan terbatas sebagai badan usahanya dikarenakan kekayaan dari perusahaan dipisahkan dengan pengusaha, sehingga apabila perseroan mengalami kerugian pemilik tidak perlu bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya melainkan sebatas modal atau saham yang ditanamnya di perseroan tersebut.
Salah satu syarat pendirian perseroan terbatas adalah harus didirikan oleh dua orang atau lebih yang dibuktikan dengan akta notaris. Dalam hal ini, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham sesuai dengan perjanjian antar pendiri. Perseroan baru dapat menerima status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham secara tertulis dalam bentuk surat keputusan Menteri.
Untuk dapat pengesahan sebagai badan hukum, perseroan harus melalui beberapa tahapan pendirian. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan permohonan pemakaian nama perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan nama perseroan ini dapat dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sebelum mengajukan nama perseroan, pendiri wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama perseroan melalui bank persepsi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya persetujuan pemakaian nama perseroan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 200.000,00 untuk satu nama yang diajukan. Pengajuan tersebut dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama perseroan yang memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi dan nama perseroan yang dipesan. Adapun nama perseroan yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas, yaitu sebagai berikut :
·       Ditulis dengan huruf latin.
·       Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.
·       Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
·       Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
·     Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
·       Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
·       Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan.
·       Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
 
Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengajuan diterima, Menteri akan memberikan keputusan apakah nama tersebut diterima atau tidak. Setelah disetujui oleh Menteri, pendiri dapat membuat akta pendirian Perseroan Terbatas melalui notaris yang memuat anggaran dasar Perseroan. Berdasarkan pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar tersebut setidaknya memuat :
·       Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
·        Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
·        Jangka waktu berdirinya Perseroan.
·        Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
·        Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
·        Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·        Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
·        Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·        Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Berdasarkan pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta pendirian tersebut juga wajib memuat keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas. Keterangan tersebut, sekurang-kurangnya memuat :
·         Identitas pendiri Perseroan Terbatas.
·         Identitas Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
·         Identitas pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Adapun jumlah modal dasar Perseroan paling sedikit adalah sebesar Rp 50.000.000,00 dan setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Setelah akta pendirian dibuat dan ditandatangani, pendiri perusahaan mengajukan permohonan pengesahan perseroan terbatas kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 60 hari setelah Akta pendirian ditandatangani. Sebelum melakukan permohonan, pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perseroan melalui bank persepsi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pengesahan badan hukum Perseroan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1000.000,00 per permohonan. Setelah itu, pendiri dapat melakukan permohonan pengesahan dengan mengisi format pendirian Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Format tersebut sekurang-kurangnya memuat :
·         Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
·         Jangka waktu berdirinya Perseroan.
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
·         Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
·         Alamat lengkap Perseroan.
Dalam pengisian format tersebut juga perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, dokumen pendukung yang perlu dicantumkan meliputi :
·         Minuta akta pendirian Perseroan.
·         Bukti setor modal Perseroan.
·         Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu.
·         Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan.
Selain melakukan tahapan-tahapan di atas, pendiri Perseroan juga wajib memenuhi syarat administrasi lain, diantaranya adalah membuat surat domisili perusahaan (SKDP), membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP), membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Pembuatan SKDP dan NPWP dilakukan sebelum pengajuan permohonan pengesahan Perseroan, sementara pembuatan SIUP dan TDP dapat dilakukan setelah pengajuan permohonan pengesahan Perseroan.
Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor Perseroan berada sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan. Persyaratan yang mungkin dibutuhkan dalam pengajuan ini adalah fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, dan Izin Mendirikan Bangun (IMB) (Easybiz, 2015).
Sementara itu, pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan NPWP ini antara lain NPWP pribadi Direktur Perseroan, fotolopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian Perseroan.
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut (Easybiz, 2015) :
1.      SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
3.      SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Setelah itu, pendiri melakukan permohonan tanda daftar perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. TDP berguna sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain (Easybiz, 2015).
Setelah Perseroan Terbatas melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, status Perseroan akan diumumkan dalam BNRI (Berita Acara Negara Republik Indonesia). Perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.


Referensi:
Easybiz, 2015. Pendirian Perseroan Terbatas. [Online]
Available at: http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
[Accessed 10 05 2016].
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas
 
 


 

Minggu, 12 Juni 2016

MALNUTRITISI


Ditulis oleh Nurzhafarina Sajidah (203135172792032) NFT – A

Menurut Sri (2010), malnutrisi adalah keadaan kurang atau kelebihan gizi baik secara relative maupun absolut, atau ketidakseimbangan gizi yang diterima. Malnutrisi terbagi menjadi dua yaitu undernutrition (kekurangan gizi) dan overnutrition (kelebihan gizi). Keduanya disebabkan oleh ketidakseimbangan antara kebutuhan tubuh dan asupan gizi zat essensial (www.susukolostrum.com). Malnutrition karena undernutrition (kekurangan gizi) disebut dengan gizi buruk. Gizi buruk adalah keadaan kekurangan energi dan protein tingkat berat akibat kurang mengonsumsi makanan yang bergizi dan menderita sakit dalam waktu yang lama. Jenis gizi buruk ada tiga, yaitu kwarshiorkor, marasmus, dan marasmus-kwarshiorkor. Kwashiorkor merupakan jenis gizi buruk karena kekurangan protein sedangkan marasmus kekurangan karbohidrat. Sedangkan marasmus-kwashiokor terjadi karena kekurangan protein dan karbohidrat. Gizi buruk biasanya terjadi pada anak usia di bawah lima tahun (litbang.patikab.go.id, 2012). Anak usia di bawah lima tahun (balita) merupakan kelompok yang banyak menderita gizi buruk. Banyak faktor yang menyebabkan seorang anak kurang gizi, yaitu mulai dari kurang asupan gizi, penyakit infeksi, pengasuhan kurang memadai, kurang tersedia pangan di tingkat rumah tangga hygiene sanitasi, kurang pengetahuan hingga faktor kemiskinan dan masalah sosial politik (Amelia, 2011).
Untuk menilai status kecukupan gizi pada balita, kita dapat menggunakan beberapa indikator yaitu klasifikasi status gizi berdasarkan indikator berat badan menurut umur (BB/U), tinggi badan menurut umur (TB/U), berat badan menurut tinggi badan (BB/TB), dan gabungan indikator TB/U dan BB/TB (Riskesdas, 2010). Standar baku yang menjadi acuan adalah standar baku World Health Organization-National Centre for Health Statistic (WHO-NCHS). Jadi, untuk menghitung status gizi balita diperlukan tabel baku rujukan WHO-NCHS (litbang.patikab.go.id, 2012).


Untuk menghitung status gizi berdasarkan Z-Skor sebagai berikut
 
Untuk menilai status gizi anak 6-18 tahun menggunakan indikator TB/U dan IMT/U, sedangkan untuk orang dewasa yaitu >18 tahun hanya menggunakan indikator IMT (indeks massa tubuh) (Riskesdas, 2010).

Berikut merupakan tabel perbandingan prevalensi gizi buruk di atas nasional data Riskesdas 2007 dan 2010 (Amelia, 2011).
 
Berdasarkan tabel 1, data Riskesdas 2007 menunjukkan sebanyak 21 provinsi memiliki angka prevalensi gizi buruk di atas nasional. Sedangkan data Riskesdas 2010 menunjukkan sebanyak 17 provinsi memiliki angka prevalensi gizi buruk di atas nasional. Pada data Riskesdas 2010, terdapat beberapa provinsi baru muncul yang mempunyai prevalensi gizi buruk di atas nasional, yaitu Papua (naik 2,8% dari 5,4%), Jawa Tengah (naik 1,7% dari 4,7%), Maluku Utara (naik 2,6% dari 3,8%), Jawa Timur (naik dari 6,6%) dan Sulawesi Tenggara (naik 0,8% dari 5,4%).
Dari tabel 1 juga terlihat beberapa provinsi mengalami penurunan prevalensi gizi buruk pada Riskesdas 2010. Selama 3 tahun, provinsi DKI Jakarta dan Gorontalo mengalami penurunan prevalensi gizi buruk sebesar 4,2%. Sedangkan provinsi Sumatera Barat mengalami penurunan sebesar 3,6% dan Sumatera Utara 3,5%. Disini juga terlihat bahwa provinsi yang dikenal berpendatan tinggi, seperti DKI Jakarta, Riau dan Kalimantan Timur ternyata memiliki prevalensi gizi buruk di atas nasional pada Riskesdas 2007. Namun, khusus untuk provinsi Riau masih memiliki prevalensi gizi buruk meskipun turun sebanyak 3%. Pada Riskesdas 2010. Dari data tersebut kita dapat mengetahui bahwa gizi buruk tidak hanya disebabkan oleh faktor kemiskinan, karena faktanya provinsi yang dikenal tergolong tinggi memiliki prevalensi gizi buruk yang tinggi. 

REFERENSI:
Adiningsih, Sri. (2010). Waspadai Gizi Balita Anda. Gramedia: Jakarta
Amelia. (2011). Kajian Penanganan Gizi Buruk Dan Prospeknya. [Diakses dari http://ejournal.litbang.depkes.go.id/index.php/pgm/article/view/3106/3072 pada 16 September 2014]
Departemen Kesehatan RI. (2010). Tabel Riskesdas 2010. Badan Litbangkes Kemenkes RI Tahun 2010.