Senin, 18 April 2016

Kriteria Makanan Layak Konsumsi


Hallo readers! Kali ini aku mau bahas tentang makanan yang layak dikonsumsi itu seperti apa sih.. Sebenernya, makanan yang aman itu apa bisa diliat secara kasat mata aja? Banyak orang yang mengira bahwa makanan yang "aman" dikonsumsi dapat ditentukan secara visual, padahal suatu makanan yang memiliki perubahan fisik belum tentu menunjukkan tidak aman dikonsumsi. Hal itu karena kita sebagai manusia khawatir dan takut akan bahaya yang timbul dari keracunan makanan. Untuk lebih lanjjut, yuk simak penjelasan berikut ini...

Keracunan adalah penyakit yang terjadi dengan segera setelah konsumsi pangan (food borne diseases). Keracunan makanan tersebut dapat diakibatkan dari bakteri pathogen yang mengkontaminasi makanan. Metode analisis pangan yang dapat diterapkan untuk identifikasi penyebab keracunan adalah dengan pengujian laboratorium untuk mengisolasi dan mengidentifikasi cemaran bakteri pathogen yang mungkin ada pada bahan pangan. Pada umumnya, keracunan pada bahan pangan disebabkan oleh bakteri pathogen Acetobacter, Clostridium, Salmonella, Escherichia, dan lain sebagainya (BPOM, 2008).

Menurut BPOM (2003) dalam SK Pedoman IRT, pangan yang layak dikonsumsi adalah pangan yang berada dalam kondisi normal yaitu tidak menyimpang seperti busuk, kotor, menjijikkan dan penyimpangan lainnya. Sedangkan pangan yang aman dikonsumsi adalah pangan yang tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan, seperti bahan yang menimbulkan penyakit atau keracunan.

BPOM juga menjelaskan dalam Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk Konsumen Swalayan (2006), pangan yang tercemar oleh bakteri pathogen tidak selalu mengalami perubahan warna, bau, dan rasa. Oleh karena itu, bahan pangan yang layak dikonsumsi tidak dapat ditentukan secara kasat mata baik oleh indra penciuman, dan indra penglihatan.
 
Menurut Depkes RI (2006), makanan yang layak dikonsumsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki.
2. Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
3. Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzim, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan, dan pengeringan.
4. Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit.


Referensi:

BPOM. 2003. Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK. 00.05.5.1639 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga. Diunduh dari http://www2.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/SK_Pedoman_IRT.pdf [17 April 2016].
_____. 2006. Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk Konsumen Swalayan. Diunduh dari http://perpustakaan.pom.go.id/koleksilainnya/ebook/pedomankeamananpanganuntukkonsumenswalayan.pdf  [17 April 2016].
_____. 2008. Pengujian Mikrobiologi Pangan. Vol 8 (2). Diunduh dari http://perpustakaan.pom.go.id/KoleksiLainnya/Buletin%20Info%20POM/0208.pdf [17 April 2016]
Depkes RI. 2006. Kumpulan Modul Kursus Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman. Jakarta.

1 komentar:

  1. tulislah makalah karangan sendiri, bersifat ilmiah, posting setidaknya seminggu sekali secara kontinyu

    BalasHapus